Sudah TigaCJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah sudah memastikan pada tahun 2021 kembali menunda keberangkatan ibadah haji.

Bahkan sejak beberapa waktu lalu, bagi CJH dipersilahkan untuk mengajukan penarik kembali dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020, pemerintah juga menunda perjalanan ibadah haji.

Khusus untuk Kota Lhokseumawe, jumlah CJH yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 sebanyak  252 orang.

Karena sudah dipastikan adanya penundaan keberangkatan pada tahun 2020, maka bagi para CJH kala itu juga sudah dipersilahkam untuk menarik balik dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000. 

Pada saat itu, cara pengajuan kembali dana pelunasan BPIH hanya dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Baca juga: Kisah Pria Nikahi 7 Wanita Digilir Berhubungan Tiap Malam, Para Istri Harus Patuhi Peraturan Ini

Baca juga: Kareena Kapoor Cerita Pernah Hidup Susah Setelah Terpisah dari Ayah, Jadi Anak Korban Perceraian

Baca juga: Taekwondo Putri Iran Pembelot Akan Menghadapi Atlet Negaranya di Olimpiade Tokyo

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi. Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, Jumat (23/6/2021), kembali menjelaskan, sejak diperbolehkan penarikan kembali dana pelunasan BPIH pada tahun 2020 lalu, hanya tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian.

0 Response to "Sudah TigaCJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH"

Post a Comment