Tak Lagi PPKM Darurat Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu, 25 Juli 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat.

Selain itu, Luhut juga mengungkap kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.

Di mana PPKM Darurat sama dengan PPKM level 4. 

Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Namun, jika hal itu dibarengi dengan penurunan kasus Covid-19.

Luhut menyebut, meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.

Pemerintah, kata Luhut, hati-hati betul dalam mengambil kebijakan dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.

"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021).

"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," ujar Luhut menambahkan.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Simak Pernyataan Lengkap Joko Widodo

0 Response to "Tak Lagi PPKM Darurat Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4"

Post a Comment