Hadirkan 2 Saksi Polisi Bandar Sabu ini Sangkal Tuduhan Seluruh Uang yang Disita Hasil Kejahatan
SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Ali Usman (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya berlanjut dengan mendengar keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan, adalah dua polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Cory Hasan dan Munali dari unit II.
Keduanya bersaksi bahwa telah menangkap Usman di apartemen Puncak Kertajaya 1 Maret 2021 lalu bersama tiga polisi lainnya yang masih dalam satu tim.
"Ada lima orang yang menangkap. Semuanya satu tim," ujar saksi Cory dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/9/2021).
Mulanya, polisi hanya menemukan 15 butir pil koplo di dalam kamar Usman di apartemen Puncak Kertajaya.
Saat itu, Usman bersama seorang wanita, tengah tertidur dalam kamar, ketika penangkapan berlangsung.
Usman kemudian diinteorgasi oleh saksi Cory, Munali dan tiga temannya.
"Kemudian kami keler ke apartemen Twin Tower, ada dua kamar. Disalah satu kamar kami temukan narkotika jenis sabu. Dua poket dengan berat 1,41 gram dan 0,60 gram serta 42 butir ekstasi," imbuh Cory.
Selain barang bukti itu, polisi juga menyita dua unit mobil, motor, dan uang sekitar 198 juta rupiah berikut ATM BCA milik Usman.
Suparlan, jaksa penuntut dalam kasus tersebut sempat menanyakan perihal uang senilai 198 juta yang disita dari terdakwa kepada saksi.
0 Response to "Hadirkan 2 Saksi Polisi Bandar Sabu ini Sangkal Tuduhan Seluruh Uang yang Disita Hasil Kejahatan"
Post a Comment