RUU Perpajakan Penyidikan Tindak Pidana Pajak Bisa Disetop

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, RUU HPP ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan inklusif. Serta diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Sri Mulyani dalam siaran resminya, Kamis (30/9/2021).


Melalui RUU HPP ini, kata Sri Mulyani akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pajak orang pribadi.

RUU ini juga mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Mengenai ketentuan penghapusan sanksi pidana, seperti draft RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia, dijelaskan dalam Pasal 44B, untuk kepentingan penerimaan negara, maka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan bisa dihentikan, sesuai permintaan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan," tulis Pasal 44B ayat (1).

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi:

- Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 38 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

- Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara

- Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Adapun apabila perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, dan terdakwa dapat melunasi kerugian pendapatan negara, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, dan sebagainya, maka bisa menjadi pertimbangan untuk ditutut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Kemudian, apabila wajib pajak, tersangka, atau terdakwa pada tahap penyidikan sampai persidangan belum melunasi sebagaimana yang dimaksud, pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

0 Response to "RUU Perpajakan Penyidikan Tindak Pidana Pajak Bisa Disetop"

Post a Comment