Tak Perlu Lagi PCR Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
BANGKAPOS.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai 4 Oktober 2021.
Sebagian besar wilayah di Indonesia sudah masuk kategori PPKM Level 3.
Sehingga, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, cukup menunjukkan bukti tes negatif antigen.
Tak hanya di Jawa dan Bali, aturan serupa juga berlaku di Sumatera termasuk Kepulauan Bangka Belitung.
Menyikapi kondisi itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 550/ 0661 / Dishub.
Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya
Isinya tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung.
SE Gubernur ini diterbitkan Tanggal 27 September 2021.
Baca juga: Bikin Kaya Mendadak, Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Ini Dijual Sampai Rp99 Juta
Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Inilah Video Gisel Durasi 19 Detik Terbaru yang Bikin Heboh Lagi, Baju Daster Pacar Wijin Disorot
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikategorikan PPKM Level 3.
0 Response to "Tak Perlu Lagi PCR Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini"
Post a Comment