Gelar Pesta Ulang Tahun Anaknya dan Abai Prokes Oknum Kades Ini Dituntut Rp 125 Juta

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum Kepala Desa Karangsari, Hariyanto melanggar protokol kesehatan (prokes) di Tulungagung, Jawa Timur.

Yakni meyelenggarakan pesta ulang tahun anaknya yang ke-23.

Ia lantas dituntut Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tulungagung, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 93 UU nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Viral Video Oknum Satpol PP di Pekanbaru Dikeroyok di Hotel, Dipicu Bayaran Kencan Online

Baca juga: Soal Tersangka Kasus Kerusuhan di Yahukimo yang Tewaskan 6 Orang, Polisi Sebut Bakal Bertambah

"Pertimbangan JPU, terdakwa selama ini bersikap kooperatif meski tidak ditahan. Dia juga menyesali perbuatannya," ucap Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung dikutip Tribunnews dari SURYAMALANG.COM, Kamis (7/10/2021).

JPU membaca tuntutan dalam sidang pada Selasa (5/19/20021).

Sebelumnya penyidik  menjerat Hariyanto dengan UU nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta.

Namun JPU mengganti dengan UU Karantina Kesehatan.

Tuntutan JPU lebih rendah dari ancaman pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu penjara selama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

0 Response to "Gelar Pesta Ulang Tahun Anaknya dan Abai Prokes Oknum Kades Ini Dituntut Rp 125 Juta"

Post a Comment