Pegawai non PNS di Kemenag Paser Dapat BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terdapat beberapa sektor yang masih belum tercover BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pertanian dan Perikanan.
Sementara untuk pekerja penerima upah (PU) mayoritas hampir seluruhnya telah tercover oleh Jamsostek.
Seperti yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser hari ini, dengan menyerahkan ratusan kartu Jamsostek kepada Kemenag Paser, di MAN Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (7/10/2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Paser Tanah Grogot Andriyanda mengatakan, perlu dukungan berbagai pihak agar seluruh sektor bisa tercover.
Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login kemnaker.go.id atau via WhatsApp, Ada 6,9 Juta Pekerja dapat BSU
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan
Baca juga: Untuk Jaminan Keselamatan, Ribuan Ketua RT di Balikpapan Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
"Kami menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai non-PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Paser sekitar 300 orang," kata Andriyanda.
Sebelumnya, sudah ada Non-PNS di Madrasah dan penyuluh keagamaan sudah menjadi peserta, yang tercatat sebanyak 210 tenaga kerja.
Sementara untuk pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Paser, secara keseluruhan sudah tercover sejak 2020 lalu.
"Sementara ini, hanya tinggal perangkat Desa saja yang belum tercover secara keseluruhan, dari 139 desa di Paser 12 desa diantaranya belum mendaftarkan perangkatnya," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Paser.
Baca juga: TIGA CARA Gampang Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Login www.kemnaker.go.id, WhatsApp atau BPJSTKU
Kepesertaan Jamsostek Tanah Grogot sampai Oktober 2021 ini, tercatat 29.993 untuk PU dan BPU sebanyak 3.319 dari jumlah pekerja di Paser sekitar 130.000 orang.
"Untuk instansi vertikal kementerian ada yang belum dan ada juga yang sudah dicover dari pusat," pungkasnya.
Diketahui, sektor yang masih sulit disentuh tersebut, karena mayoritas merupakan usaha pribadi yang bukan badan usaha, yanh masuk pada kategori Bukan Penerima Upah. (*)
0 Response to "Pegawai non PNS di Kemenag Paser Dapat BPJS Ketenagakerjaan"
Post a Comment