DPR Didesak Masukkan Pasal Lindungi Perempuan dan Anak di RUU TPKS
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk memasukkan pasal khusus untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) yang kini oleh lembaga legislatif telah diubah jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aktivis Jaringan Pembela HAM Perempuan (HAP) Korban Kekerasan Seksual, Lusia Palulungan menilai RUU PKS yang kini masih digodok di parlemen baru memasukkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara umum, yang di dalamnya juga mencakup laki-laki.
Sedangkan, naskah RUU tersebut belum memasukkan pasal khusus untuk melindungi perempuan dan anak. Ia menilai penambahan pasal atau ketentuan itu perlu, sebab kelompok tersebut membutuhkan penanganan khusus.
"Maka penekanan pada hak korban yang spesifik bagi perempuan dan anak juga harus diatur dalam UU ini. Karena ada perbedaan kebutuhan khususnya pada perlindungan penanganan dan pemulihan," kata Lusia dalam diskusi daring, Rabu (3/11).
Lusia juga mendorong DPR agar memperbaiki definisi kekerasan seksual di Pasal 1 RUU PKS. Perbaikan dilakukan dengan mendefinisikan sembilan bentuk kekerasan seksual termasuk kekerasan berbasis siber di dalam UU TPKS.
Terkait perbaikan itu, Lusia mengaku pihaknya telah mengusulkan kepada DPR beberapa poin perbaikan dalam RUU PKS. Selain, pasal khusus perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, pihaknya juga mengusulkan untuk mengubah pasal yang mengatur soal rehabilitasi pelaku.
"Kemudian memasukkan bab khusus tentang hak-hak korban keluarga dan saksi. Kemudian menambah ketentuan sanksi minimal dan meningkatkan sanksi maksimal dalam ketentuan pidana," katanya.
Di sisi lain, Lusia tak keberatan dengan usulan DPR dengan mengubah judul rancanan undang-undang itu itu jadi TPKS.
Kemudian, secara umum, dari total 13 poin usulan pihaknya, ia menyebut sejauh ini badan legislasi DPR telah mengakomodir semua usulan itu, meski ada beberapa poin yang perlu dipertegas dalam hal substansi.
"Namun ada beberapa poin yang juga masih penting untuk dipertegas lagi dalam substansinya," kata dia.
RUU PKS diketahui saat ini kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU itu masuk bersama 36 RUU lain, yang diusulkan pemerintah dan DPR.
Dalam prosesnya, Baleg DPR teranyar akan menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador dan Brasil dalam rangka penyusunan RUU tersebut. Namun sejumlah pihak me mengkritik rencana tersebut, dan meminta agar DPR membatalkannya.
Draf awal RUU PKS (TPKS) terdiri dari 11 bab dengan 40 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
(thr/kid)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "DPR Didesak Masukkan Pasal Lindungi Perempuan dan Anak di RUU TPKS"
Post a Comment