OPINI DR Aji Sofanudin Tantangan Guru Agama

Oleh DR Aji Sofanudin

Peneliti pada Islamic Research Center Jawa Tengah

GURU agama menghadapi tantangan yang luar biasa di abad 21. Abad 21 merupakan era yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan teknologi informasi mengubah perilaku masyarakat. Era ini biasa dikenal dengan sebutan era disrupsi 4.0.

Para guru agama dituntut melakukan perubahan. Selain dituntut memiliki berbagai kompetensi, guru agama juga dituntut menjadi uswatun hasanah, teladan dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan teknologi mengharuskan guru agama juga dituntut menguasai IT. Di era sekarang ini, ada harapan guru agama juga bisa menjadi youtuber.

Guru agama adalah guru yang mengampu mata pelajaran pendidikan agama pada sekolah. Dalam konteks Islam, guru agama adalah Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Secara luas, guru agama adalah guru yang mengajarkan berbagai disiplin ilmu agama: Fiqh, Al-Quran Hadits, Aqidah Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Guru PAI dituntut memiliki kompetensi sesuai dengan perkembangan zaman. Ada banyak regulasi yang terkait dengan guru PAI diantaranya: (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, (4) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, (5) PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (6) PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, (7) PMA Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI pada Sekolah, serta beragam turunan dari regulasi-regulasi tersebut.

Isu-isu Pendidikan Agama

Ada beberapa isu yang perlu mendapat perhatian dari guru PAI. Pertama, minimnya jam pelajaran PAI. Secara formal jumlah jam pelajaran PAI adalah dua atau tiga jam per minggu.

Secara faktual, guru PAI bertugas lebih dari jam itu. Guru agama tidak hanya mengajarkan pengetahuan agama, tetapi juga pengamalan agama (praktik). Bahkan, ketika ada problem terkait dengan kenakalan anak, perilaku menyimpang, siswa yang tidak sopan, bolos sekolah, tawuran, dan lain-lain biasanya yang akan “disalahkan” guru PAI nya.

Kedua, isu radikalisme. Meskipun bukan mainstream, problem radikalisme faktual ada di sekolah. Riset Sofanudin (2017) menyebutkan ada tiga pola masuknya paham radikalisme di sekolah: pola guru, pola mahasiswa/alumni, dan pola LSM.

0 Response to "OPINI DR Aji Sofanudin Tantangan Guru Agama"

Post a Comment