BSU Cair Pekan Lalu di Kaltara Hanya Pekerja Asal Bulungan yang Sudah Terima Rp 1 Juta

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN â" Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun ini kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Syarat pekerja yang menerima pencairan BSU adalah pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan wilayah perusahaanya masuk dalam PPKM Level 3 dan 4.
Itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Ini dibenarkan Deni Syamsu, Kepala BPJS Ketenagakerjaa Kota Tarakan.
Dalam Permenaker tersebut sudah dicantumkan siapa saja yang berhak mendapatkan dan di wilayah mana saja.
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Sudah Cair, Simak 5 Cara Mengecek Nama-nama Penerima BSU Rp 1 juta
âSesuai amanah Permenaker tersebut, pertama untuk wilayah yang akan dapatkan BSU adalah perusahaan yang masuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4. Berdasar Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021,â ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Deni, di Kaltara sendiri yang hanya mendapatkan BSU hanya perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.
âKemudian berikutnya, tidak semua sektor mendapatkan bantuan tersebut,â tuturnya.
Sesuai Permenaker, yang hanya mendapatkan hanya sektor industri bahan konsumsi, transportasi, aneka indutsri property, real estate perdagangan dan jasa kecil, pendidikan dan kesehatan.
âItu substansi BSU disalurkan,â ujarnya.
0 Response to "BSU Cair Pekan Lalu di Kaltara Hanya Pekerja Asal Bulungan yang Sudah Terima Rp 1 Juta"
Post a Comment