Ditangkap Tim Kalong Pria Ini Mengaku Hanya Sebagai Pemakai Barang Haram

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang berhasil menangkap AS alias Ari (22), diduga merupakan pengedar Narkoba jenis sabu di Pangkalpinang. Warga Perumahan Pesona Permata Selindung, Gabek, Pangkalpinang itu, ditangkap di kediamannya, Jumat (13/8/2021) sore.

Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak dan mengaku hanya sebagai pengguna barang haram.

Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (14/8/2021) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, yang menurutnya berawal pada laporan masyarakat.

Yang mana dalam laporan ke Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang itu, masyarakat sekitar mencurigai adanya transaksi dan gelagat yang mencurigakan di dalam kediaman pelaku.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menuju TKP. Dan langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, dan kami temukan satu paket narkoba diduga jenis sabu, di dalam kotak rokok," kata Iptu Astrian Tomi

Saat diinterogasi, AS mengakui hanya seorang pemakai barang haram tersebut dan hanya memiliki satu paket Narkoba jenis sabu-sabu.

"Katanya pemakai, namun kami masih menyelidiki kasus ini. Barang yang disimpan oleh tersangka ini, satu paket ukuran kecil seberat 1,16 Gram, disimpan di kotak rokok di kantong celana sebelah kanan," jelas Kasat.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, satu paket Narkoba diduga jenis sabu-sabu berukuran kecil seberat 1.16 gram, satu bungkus kotak rokok sampoerna, satu unit Handphone Iphone hitam, satu helai celana pendek dan satu unit sepeda motor honda scoopy warna cokelat hitam.

"Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) , Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," tegasnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Related Posts

0 Response to "Ditangkap Tim Kalong Pria Ini Mengaku Hanya Sebagai Pemakai Barang Haram"

Post a Comment