7 KA Lokal yang Kembali Beroperasi di Daop 8 Surabaya

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengoperasikan tujuh kereta api lokal.

Pengoperasian tersebut telah dilakukan mulai Rabu (22/9/2021) ketika KAI membuka jalur pemberangkatan semua kereta api lokal, komuter, kereta jarak dekat, dan kereta aglomerasi.

Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin bepergian naik kereta api lokal harus mengikuti syarat yang tercantum dalam SE Kemenhub nomor 69/2021.

Baca juga: Mulai Besok, Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu

Penumpang PT KAI mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker selama perjalanan Penumpang PT KAI mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker selama perjalanan (Dok. kai.id)

Sebagaimana dalam edaran tersebut, berikut syarat dan ketentuan naik kereta api lokal:

1. Penumpang wajib mencantumkan nomor KTP saat proses pembelian tiket

2. Tidak wajib menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 atau surat tugas

3. Penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama

4. Menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin

5. Menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksinasi karena kondisi tertentu

6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan naik KA Lokal

Baca juga: Viral Video TikTok Tunjukkan Uniknya Jepang, Ada Kereta Tanpa Masinis hingga Sewa Apartemen Berhantu

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan Pelanggan kereta api mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

0 Response to "7 KA Lokal yang Kembali Beroperasi di Daop 8 Surabaya"

Post a Comment