Aset Properti Eks BLBI di Kawasan Elite Jakarta Disita Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan dua aset tanah dan/atau bangunan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Melalui siaran resminya, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengungkapkan pemasangan plang pengamanan dilakukan pada hari ini, Kamis (9/9/2021).

Tri Wahyuningsih menjelaskan, pemasangan plang ini bertujuan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI. Kedua aset bekas kasus BLBI ini kini sudah menjadi milik negara atau masuk dalam daftar kekayaan negara.


"Kedua aset properti eks BLBI ini telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI," ujar Tri Wahyuningsih melalui siaran resminya, Kamis (9/9/2021).

Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara rinci, aset pertama berupa tanah seluas 26,92 ribu meter persegi di Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat lengkap dengan dokumen berupa sertifikat dan non sertifikat.

Tanah tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ). Dulunya, perusahaan ini dikenal sebagai Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tertanggal 13 November 1997.

Kedua, tanah seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kavling 1, Th-1 Nomor 63, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tanah ini memiliki SHGB Nomor 7159. Tanah tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari BJDA eks debitur atas nama Universal Metal Work atau bekas Bank Unibank.

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.29 juta meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.81 juta meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

0 Response to "Aset Properti Eks BLBI di Kawasan Elite Jakarta Disita Negara"

Post a Comment