Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, Lampung.

"Dan  pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa telah kami ada (Azis Syamsuddin)  dan mengikuti apa yang terjadi siang hari tadi, kami sampaikan saudara AS (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan pemberian hadiah atau janji dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). 

Ditetapkan sebagai tersangka, Azis turut dihadirkan saat konferensi pers. Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar ikut dipamerkan KPK dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya Azis mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (24/9/2021) kemarin, dengan dalih isolasi mandiri, karena kontak dengan pasien Covid-19. 

Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," kata Firli. 

Dalam kasus ini, Azis disangkakan dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. 

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa

0 Response to "Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap"

Post a Comment