Keberatan Tarif Angkot Naik Ombudsman Membebani Rakyat Kecil

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ombudsman Perwakilan Maluku menyesalkan kebijakan kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Ambon.

Menurutnya, kebijakan tersebut tergesa-gesa dan  tentu sangat membebani masyarakat.

"Kami keberatan dengan kebijakan ini, sangat tergesa-gesa dan membebani rakyat kecil," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/9/2021).

Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Hasan menilai, kebijakan tersebut sangat kontraproduktif, tidak bijaksana dan mengecewakan.

Pasalnya, angkot merupakan transportasi umum yang mayoritas penggunanya berasal dari rakyat kecil.

"Keputusan yang sangat kontraproduktif dan tidak bijaksana," tegasnya

Baca juga: Rencana Gelar Sekolah Tatap Muka, Pemkot Ambon Bakal Rapat bersama Semua Kepsek

Baca juga: PPKM Resmi Diperpanjang hingga 20 September, Ambon Tetap Level 3

Seharusnya, pemkot mendengarkan suara dari sejumlah pihak terlebih dulu sebelum menetapkan.

Yakni pendapat warga dan Ombudsman sebagai pengawas bahkan media yang selama ini menjadi penyalur informasi.

Sehingga, ada masukan dan solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah sebelum mengambil langkah terkait kemaslahatan umat.

Kenaikan tarif angkot pertama kali dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette saat diseruduk para sopir pada 28 Agustus lalu.

Menyepakati hal itu, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah menandatangani SK tarif angkot baru pada sidang paripurna di kantor DPRD, Senin (6/9/2021). (*)

Related Posts

0 Response to "Keberatan Tarif Angkot Naik Ombudsman Membebani Rakyat Kecil"

Post a Comment