Modus Pria di Lahat Ini Buat SIM Palsu Terungkap Akibat Ada Pemegang SIM B2 Usia 18 Tahun

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Nama Rinto, yang disebut Dendi N (28) warga Kecamatan Lahat, sebagai orang suruhanya mencetak surat izin mengemudi (SIM) palsu ternyata juga palsu atau tidak ada. 

Hal itu dilakukan pelaku dengan maksud mengecoh polisi.  

"Ya setelah pelaku Dendi ini kita bekuk. Terus kita lakukan pendalaman.  Mulanya dia ngomong kalau yang mencetak kartu SIM B2 Palsu adalah Rinto. Makanya, sempat masuk DPO," terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Burmawi, SIK melalui Kanit Pidum Ipda Buddi Agus, SE, Jumat (24/9/2021). 

Hal itu terbongkar berawal saat pelaku diminta nomor handphone milik Rinto yang disebut pelaku.

Ternyata, nomor tersebut adalah nomor handphone pelaku itu sendiri bukan atas nama Rinto yang dimaksud orang lain. 

Dendi sendiri mengakui perbuatanya memalsukan SIM dan meraup keuntungan dari pemalsuan tersebut.

Setidaknya, sudah 27 lembar SIM yang sudah ia cetak.  

Modus pemalsuan sendiri diawali Dendi meminta warga agar membuat SIM C cetakan terbaru ke Satlantas Polres Lahat.

Baca juga: Kok Bisa Ada Hologram, Begini Modus Dendi Pengusaha Percetakan Otaki Pembuatan SIM Palsu di Lahat

Warga yang disuruh Dendi tersebut diberikan biaya pembuatan SIM dan upah. 

0 Response to "Modus Pria di Lahat Ini Buat SIM Palsu Terungkap Akibat Ada Pemegang SIM B2 Usia 18 Tahun"

Post a Comment