Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, Senin (13/9/2021).
(Baca juga: Ini Penampakan Sekolah Tempat Nurhali Berdinas, Kepsek Tajir Berharta Rp1,6 Triliun)
Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Stepanus Robin didakwa bersama-sama dengan rekannya, Maskur Husain atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. Rencananya, sidang untuk keduanya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah sidang akan dilaksanakan secara online atau offline.
(Baca juga: 5 Hal Mengerikan jika Terjadi Tsunami Dahsyat 28 Meter di Pacitan)
"Benar, Senin (13/9/2021), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Stepanus Robin Pattuju didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain. Stepanus didakwa menerima uang dugaan suap secara keseluruhan berjumlah Rp11.025.077.000 (Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS.
Sebelumnya
0 Response to "Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Stepanus Robin"
Post a Comment