Pengusul Pansus Tak Percaya Ketua DPRD Flotim

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA -Anggota DPRD Flores Timur (Flotim) pengusul Pansus Dana Covid-19 mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Flores Timur Robertus Rebon Kereta. Sebelumnya, Kelompok 16 dari empat fraksi ( PAN, Gerindra, NasDem dan PKB) mengancam memboikot persidangan.

Setelah ditandatangani, mosi tidak percaya diserahkan ke pimpinan DPRD Flores Timur, Senin 6 September 2021. Wakil Ketua DPRD Flotim Yosep Paron Kabon dan Mathias Enay juga menerima.

Anggota Kelompok 16 dari Fraksi NasDem Abdul Saleh menyebut empat alasan mosi tidak percaya. Pimpinan DPRD cenderung memaksakan kehendak atau pendapat pribadiuntuk menjadi keputusan.

Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 37 huruf a peraturan DPRD Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Flotim.

Baca juga: Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19 Beri Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRD Flotim

Ia menegaskan, kericuhan yang terjadi saat sidang paripurna pembentukan Pansus Dana Covid-19 pada Kamis (2/9) akibat dari sikap tidak konsisten dan ketidaktegasan Ketua DPRD Flotim dalam melaksanakan keputusan Badan Musyawarah (Banmus).

"Berdasarkan pernyataan surat mosi tidak percaya, saudara Robertus Rebon Kereta tidak boleh melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Ketua DPRD Flotim. Pernyataan mosi tidak percaya ini berlaku sampai dengan batas yang tidak ditentukan dalam periode 2019-2024," kata Abdul.

Ketua Fraksi PAN Rofinus Baga Kabelen mengatakan, aksi boikot persidangan sebagai bentuk protes terhadap keputusan pimpinan DPRD yang membatalkan usulan Pansus Dana Covid-19.

"Paripurna berkewajiban melakukan penyesuaian terhadap agenda badan musyawarah (Banmus), bilamana dihadiri unsur pemerintah. Tapi sidang saat itu, pemerintah tidak hadir. Karena itu, jika diagendakan kembali rapat gabungan komisi, yang pasti kami Tim 16 tidak hadir. Karana rapat itu tidak sah," ujar Rofin, Minggu (5/9).

Baca juga: Batalkan Pansus Dana Covid-19, Ketua DPRD Flotim Dinilai Otoriter

Menurutnya, alasan Tim 16 memboikot persidangan karena tidak ada lagi agenda oleh Banmus dan paripurna itu tidak dihadiri pemerintah yang punya kewenangan melakukan penyesuaian dalam agenda Banmus.

"Sikap kami jelas. Kami tidak akan pernah hadiri rapat gabungan komisi. Kami sudah menyatakan menolak keputusan ketua DPRD. Forum kemarin itu paripurna yang sudah diagendakan oleh Banmus. Jadi itu forum paripurna pembentukan Pansus. Bukan pembahasan lagi," tandasnya.

Related Posts

0 Response to "Pengusul Pansus Tak Percaya Ketua DPRD Flotim"

Post a Comment