Perbaikan Tata Kelola Sawit Belum Selesai Ini Langkah Pemerintah

JawaPos.com â€" Direktur Program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia (SPOS Indonesia) Irfan Bakhtiar mengatakan, moratorium masih diperlukan agar pemerintah menuntaskan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dengan melanjutkan moratorium, pemerintah juga perlu segera memastikan upaya yang luar biasa untuk menyelesaikan hal itu.

“Kita masih perlu moratorium jilid II. Kalau tidak dilanjutkan, negara dan petani justru akan mengalami banyak kerugian,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (230/9).

Ia menyoroti saat ini masih ada persoalan kebun sawit di kawasan hutan yang belum tuntas. Dari 3,4 juta hektar sawit di kawasan hutan, catatan yang disampaikan ke publik baru sekitar 600 ribuan hektar kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan. Hingga sekarang juga belum ada langkah apapun untuk pelanggaran ataupun keterlanjuran yang terjadi.

“Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi. Langkah penyelesaian yang diharapkan melalui reformasi agraria juga belum dilakukan. Pendataan data kebun sawit, terutama sawit rakyat, belum terkonsolidasi dengan baik antar instansi pemerintah,” ungkapnya.

Saat ini data yang dihimpun SPOS Indonesia menunjukkan sawit Rakyat yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) baru seluas kurang lebih 28,000 hektare, dari klaim 40 persen dari total tutupan sawit (6,7 juta hektare). Dari sisi produksi, upaya peningkatan produktivitas masih jauh dari harapan. Peremajaan sawit baru terealisasi kurang lebih 63 ribu hektar.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan evaluasi dan menyusun kembali langkah-langkah untuk menata sawit. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman menyebut, secara marathon pihaknya dengan instansi kementerian lainnya terus mengidentifikasi berapa banyak kebun kelapa sawit yang merambah ke dalam kawasan hutan.

“Usulan-usulan untuk mempercepat penataan sawit sudah kami ajukan ke presiden dan masih menunggu tanggapan dari bapak presiden,” tegasnya.

Ruandha juga menyebut, pihaknya juga telah menyusun berbagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, seluas 3,37 juta hektare  lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 hektare yang telah selesai diproses penyelesaiannya.

0 Response to "Perbaikan Tata Kelola Sawit Belum Selesai Ini Langkah Pemerintah"

Post a Comment