Presiden Jokowi Teken ATURAN Baru untuk PNS Sanksi Berat Jika Bolos Hingga Soal Pungli

TRIBUNMADURA.COM - Simak aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

PP ASN itu sudah diteken pada 31 Agustus 2021.

Ada beberapa aturan yang tertuang soal kewajiban hingga larangan untuk PNS.

Baca juga: Ada Fasilitas Tes Swab Antigen Gratis, Peserta Tes SKD CPNS 2021 Merasa Terbantu: Hemat Rp100 Ribu

(Pasal 3)

PNS wajib:

- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Response to "Presiden Jokowi Teken ATURAN Baru untuk PNS Sanksi Berat Jika Bolos Hingga Soal Pungli"

Post a Comment