Nekat Curi Sawit PTPN V Saat Dites Urine Pria di Rohil Ini Positif Mengandung Zat Terlarang

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Pria di Rohil Riau nekat mencuri sawit di kebun PTPN V. Saat dites urine, ternytaa mengandung zat terlarang amphetamin.

Seorang warga Dusun Pematang Genting di gelandang ke Polsek Pujud Polres Rohil Rabu (29/9/2021).

Rahmat Hidayat alias Dayat (51 tahun) di amankan setelah aksinya mencuri buah sawit di dalam perkebunan Afd III PTPN V Tanjung Medan, Desa Perkebunan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan.

Aksinya pada Selasa (28/9/ 2021) tersebut gagal setelah diketahui oleh pihak sekuriti atau petugas keamanan perusahaan.

Setelah tertangkap dari pelaku didapati barang bukti sebanyak 10 tandan buah sawit ditambah 2 goni brondolan.

Pelaku kemudian digiring dan dilaporkan karyawan perusahaan BUMN tersebut berinisial Frz ke Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan.

Dijelaskannya, pihaknya menerima laporan tindak pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil.

"Iya, awalnya saudara pelapor ditelepon oleh saudara saksi Taufik, bahwa ada pencurian buah kelapa sawit,” ungkap Juliandi.

“Lalu saudara pelapor segera menuju ke TKP, di TKP saudara pelapor melihat saudara terlapor telah diamankan oleh security PTPN V beserta buah sawit sebanyak 10 tandan dan berondolan sawit sebanyak 2 karung," sambung Juliandi.

Dikatakannya setelah tertangkap pihak perusahaan pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor besar untuk kemudian pagi harinya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud.

"Setelah diinterogasi, saudara terlapor mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik korban perkebunan PTPN V,” ujarnya.

0 Response to "Nekat Curi Sawit PTPN V Saat Dites Urine Pria di Rohil Ini Positif Mengandung Zat Terlarang"

Post a Comment