Buron 12 Tahun karena Korupsi Tauhidi Berhasil Ditangkap saat Ajukan Gugatan Cerai Istrinya

TRIBUN-PAPUA.COM - Tersangka kasus pidana korupsi yang telah buron selama 12 thaun bernama Tauhidi (52) berhasil ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (16/9/2021).

Tauhidi (52) diputuskan bersalah pada tahun 2009 karena melaksanakan pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat di kawasan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal itu sesuai dengan penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat melakukan pers release.

"Dulu ia sudah divonis dua tahun penjara, tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan pengembangan proyek pusat pelelangan ikan (PPI) di Cilautereun, Cikelet," ujarnya di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam.

Baca juga: Ibu-ibu Sosialita Tertipu Investasi Bodong Bermodus Arisan Online, 100 Orang Lebih Jadi Korban

Baca juga: Kisah Nakes yang Selamat dari Ganasnya Amukan KKB dan KNPB di Kiwirok Pegunungan Bintang Papua

Tauhidi diketahui merugikan negara sebesar Rp 599 juta dari biaya kontrak senilai Rp 1,1 miliar yang diserahkan kepada PT Satia Nugraha Mulya.

Kemudian PT Satia  Nugraha Mulya memberikan kuasa kepada Tauhidi untuk menggarap proyek pusat pelelangan ikan (PPI) tersebut.

Terdakwa kemudian melakukan pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek dan tidak tepat waktu.

Selama buron Tauhidi mengganti seluruh identitasnya namun berhasil  terdeteksi oleh kejaksaan saat dirinya mengurus proses penceraian di wilayah Kabupaten Subang.

"Yang bersangkutan mengajukan cerai jadi terdata, jadi data-datanya muncul ada alamat rumahnya ada alamatnya jelas. Kami kordinasi dengan Kejari Subang untuk melakukan penangkapan," ucap Neva.

Baca juga: Komandan Operasi KKB Elly Bidana Dilaporkan Tewas dalam Bakutembak di Pegunungan Bintang

Neva menjelaskan terpidana sempat bebas saat putusan tahun 2007.

Namun Kejaksaan Negeri Garut saat itu melakukan kasasi, kemudian di tahun 2009 turun Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan pidana penjara dua tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 449 juta yang harus dibayar oleh terpidana.

Kini Tauhidi pun dijebloskan ke penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gegara Gugat Cerai Istri, Pria Ini Ditangkap Kejaksaan & Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Ini Ceritanya

0 Response to "Buron 12 Tahun karena Korupsi Tauhidi Berhasil Ditangkap saat Ajukan Gugatan Cerai Istrinya"

Post a Comment